.

Search

Senin, 06 Februari 2017

Berita HOAX pemecah persatuan dan kesatuan NKRI



Berita HOAX Pemecah
Persatuan dan Kesatuan NKRI

Pada jaman teknologi yang semakin maju  ini semakin mudah pula kita untuk mengetahui informasi sampai ke penjuru dunia, dan media berita pun semakin marak bermunculan baik dari televisi, radio, koran, maupun internet sekalipun.
Disamping nilai positifnya ada pula media yang menyebarkan berita HOAX, Siapa yang tidak mengenal berita HOAX, Hampir sebagian orang sudah mengetahui berita HOAX.
Berita HOAX atau berita bohong sudah banyak menyebar di berbagai media, khususnya di Internet atau jejaring sosial, contoh berita HOAX yang terjadi pada saat aksi damai 4 November 2016 tentang isu Rush Money atau penarikan uang dari ATM secara besar-besaran, Hal ini akan dilakukan apabila sang penista Agama lepas dari hukum, Tentu isu Rush Money ini akan menyebabkan gejolak ekonomi di Indonesia, Sehingga ekonomi di Indonesia akan kacau.
Tentu saja berita seperti ini akan menjadikan perpecahan antar Ormas-ormas di Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan NKRI pun terancam, Pasti ada dalang di balik berita HOAX yang disebarkan ini.
Dan upaya Pemerintah untuk meminimalisir berita-berita HOAX dengan membuat peraturan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya :
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
            Mudah-mudahan upaya yang dilakukan Pemerintah dapat mengurangi penyebaran berita-berita HOAX, Dan supaya kita tidak ikut-ikutan dalam membuat berita HOAX karena hanya ingin mengambil sensasi saja.
Karena Allah swt telah melarang kita membuat berita bohong,seperti dalam firman Allah ta’ala dalam Qs.An-Nur : 11
Untitled.jpg
  ”Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” (QS.An-Nur : 11)
Semoga kita dapat lebih cerdik dalam memilah dan memilih berita supaya kita tidak tertipu dalam menyebarkanya lagi kepada orang lain. (28/01/2017)
    

  

0 komentar:

Posting Komentar