Berita HOAX Pemecah
Persatuan dan Kesatuan NKRI
Pada jaman teknologi yang semakin maju ini semakin mudah pula kita untuk mengetahui
informasi sampai ke penjuru dunia, dan media berita pun semakin marak
bermunculan baik dari televisi, radio, koran, maupun internet sekalipun.
Disamping nilai
positifnya ada pula media yang menyebarkan berita HOAX, Siapa yang tidak
mengenal berita HOAX, Hampir sebagian orang sudah mengetahui berita HOAX.
Berita HOAX atau berita
bohong sudah banyak menyebar di berbagai media, khususnya di Internet atau
jejaring sosial, contoh berita HOAX yang terjadi pada saat aksi damai 4
November 2016 tentang isu Rush Money atau penarikan uang dari ATM secara
besar-besaran, Hal ini akan dilakukan apabila sang penista Agama lepas dari
hukum, Tentu isu Rush Money ini akan menyebabkan gejolak ekonomi di Indonesia,
Sehingga ekonomi di Indonesia akan kacau.
Tentu saja berita seperti
ini akan menjadikan perpecahan antar Ormas-ormas di Indonesia sehingga
persatuan dan kesatuan NKRI pun terancam, Pasti ada dalang di balik berita HOAX
yang disebarkan ini.
Dan upaya Pemerintah
untuk meminimalisir berita-berita HOAX dengan membuat peraturan Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya :
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Mudah-mudahan
upaya yang dilakukan Pemerintah dapat mengurangi penyebaran berita-berita HOAX,
Dan supaya kita tidak ikut-ikutan dalam membuat berita HOAX karena hanya ingin
mengambil sensasi saja.
Karena Allah swt telah melarang
kita membuat berita bohong,seperti dalam firman Allah ta’ala dalam Qs.An-Nur :
11
Semoga kita dapat lebih
cerdik dalam memilah dan memilih berita supaya kita tidak tertipu dalam
menyebarkanya lagi kepada orang lain. (28/01/2017)
0 komentar:
Posting Komentar